di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.08/2009 Tahun 2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara
Juga dikenal sebagai: PMK 209/PMK.08/2009 · PMK No. 209/PMK.08/2009
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.08/2009 ini diterbitkan untuk mengatur lelang pembelian kembali Surat Utang Negara, yang meliputi Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengembangan pasar Surat Utang Negara dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan lelang tersebut. Peraturan ini menetapkan bahwa lelang dapat dilakukan dengan cara tunai atau penukaran (debt switching), dan hanya bank atau perusahaan efek yang ditunjuk sebagai Dealer Utama yang dapat menjadi peserta lelang. Peserta lelang wajib memenuhi kelengkapan administrasi dan dapat mengajukan penawaran lelang untuk dirinya sendiri atau pihak lain. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang bertanggung jawab atas pelaksanaan lelang, termasuk pengumuman rencana lelang, penerimaan penawaran, dan pengumuman hasil lelang. Penetapan harga lelang dilakukan dengan metode harga beragam (multiple price), dan setelmen dilakukan tiga hari kerja setelah lelang. Surat Utang Negara yang dibeli kembali dapat dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.