Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 1/2021 · Permen PANRB No. 1 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2021Tanggal Penetapan:13 Januari 2021
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaStandar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku13 Januari 2021
Tanggal Penetapan13 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 182 Tahun 2013)

Peraturan Menteri ini mengatur standar sarana dan prasarana kantor di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja kementerian agar profesional, akuntabel, dan meningkatkan pelayanan publik, yang didukung oleh standarisasi sarana dan prasarana kantor. Tujuannya adalah menciptakan keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan kerja, penataan yang bernilai estetika, keleluasaan bergerak secara sehat dan teratur, serta mewujudkan sarana dan prasarana kantor sesuai standar. Ketentuan substansial mencakup standar ruang kantor (ruang kerja, ruang tamu, ruang rapat), ruang penunjang (ruang ibadah, lobi, ruang pusat data, dll.), perlengkapan ruang kantor dan penunjang, serta kendaraan dinas. Peraturan ini menetapkan ukuran, jumlah, bahan, kapasitas, jenis, dan model/tipe sarana dan prasarana kantor. Standar yang diatur adalah standar minimal yang pemenuhannya disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

(-)

(-)