Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 48 Tahun 2013 tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 48/2013 · Permen PANRB No. 48 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 48 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2014Tanggal Penetapan:27 Desember 2013
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaStandar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku06 Februari 2014
Tanggal Penetapan27 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur standar sarana dan prasarana kantor di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas kementerian. Tujuannya adalah menciptakan keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan kerja, penataan yang bernilai estetika, keleluasaan bergerak, dan mewujudkan sarana dan prasarana kantor sesuai standar.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Asas standar sarana dan prasarana kantor yang terdiri dari tertib, adil, transparan, efisien dan efektif, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatuhan, dan akuntabel.
  2. Standar sarana dan prasarana kantor meliputi ruang kantor, ruang penunjang, perlengkapan ruang kantor, perlengkapan ruang penunjang, dan kendaraan dinas.
  3. Ruang kantor terdiri dari ruang kerja, ruang tamu, dan ruang rapat, yang diperuntukkan bagi Menteri hingga Pejabat fungsional. Standar ukuran dan perlengkapan ruang kantor tercantum dalam Lampiran I.
  4. Ruang penunjang terdiri dari ruang ibadah hingga ruang menyusui. Standar perlengkapan ruang penunjang tercantum dalam Lampiran II.
  5. Kendaraan dinas disediakan bagi pejabat dan pegawai, meliputi kendaraan dinas Menteri hingga kendaraan dinas operasional. Standar kendaraan dinas tercantum dalam Lampiran III.
  6. Pemenuhan standar sarana dan prasarana kantor disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.

(-)

(-)