Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan rapat dan mekanisme koordinasi Sekretariat Nasional ASEAN. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sekretariat Nasional ASEAN. Peraturan ini menetapkan struktur keanggotaan Setnas ASEAN yang terdiri dari Kepala, Pelaksana Harian, dan Anggota. Kepala bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Setnas ASEAN di tingkat nasional, termasuk memimpin rapat koordinasi dan pleno. Pelaksana Harian membantu Kepala dalam tugas-tugas tersebut dan dapat membentuk tim administratif dan operasional. Anggota Setnas ASEAN mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Peraturan ini juga mengatur jenis rapat yang diselenggarakan oleh Setnas ASEAN, yaitu rapat koordinasi, rapat pleno, dan rapat kerja, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat-rapat tersebut.