Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Rapat dan Mekanisme Koordinasi Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (The Association Of Southeast Asian Nations)

Juga dikenal sebagai: Permenlu 1/2022 · Permenlu No. 1 Tahun 2022 · Permenlu Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2022Tanggal Penetapan:6 Januari 2022
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaPenyelenggaraan Rapat dan Mekanisme Koordinasi Sekretariat Nasional Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (The Association Of Southeast Asian Nations)
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku13 Januari 2022
Tanggal Penetapan06 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Nasional The Association of Southeast Asian Nations di Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 441)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 1 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan rapat dan mekanisme koordinasi Sekretariat Nasional ASEAN. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sekretariat Nasional ASEAN. Peraturan ini menetapkan struktur keanggotaan Setnas ASEAN yang terdiri dari Kepala, Pelaksana Harian, dan Anggota. Kepala bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Setnas ASEAN di tingkat nasional, termasuk memimpin rapat koordinasi dan pleno. Pelaksana Harian membantu Kepala dalam tugas-tugas tersebut dan dapat membentuk tim administratif dan operasional. Anggota Setnas ASEAN mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Peraturan ini juga mengatur jenis rapat yang diselenggarakan oleh Setnas ASEAN, yaitu rapat koordinasi, rapat pleno, dan rapat kerja, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat-rapat tersebut.

(-)

(-)