Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Nasional The Association Of Southeast Asian Nations Di Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenlu 2/2014 · Permenlu No. 2 Tahun 2014 · Permenlu Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2014Tanggal Penetapan:2 April 2014
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Luar Negeri
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Nasional The Association Of Southeast Asian Nations Di Indonesia
LokasiKementerian Luar Negeri
Tanggal Berlaku03 April 2014
Tanggal Penetapan02 April 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 02 Tahun 2014 ini ditetapkan untuk melaksanakan Diktum Kesepuluh Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2012, yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Nasional ASEAN-Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengkoordinasikan, mengintegrasikan, dan mensinkronisasikan kegiatan ASEAN di tingkat nasional melalui Setnas ASEAN-Indonesia. Setnas ini berada di bawah Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Luar Negeri. Struktur organisasi Setnas ASEAN-Indonesia terdiri dari Koordinator, Anggota, Penanggung Jawab, Wakil Penanggung Jawab, dan Sekretaris. Setiap anggota memiliki tugas dan fungsi yang spesifik dalam mendukung tiga pilar Komunitas ASEAN: Politik dan Keamanan, Ekonomi, serta Sosial Budaya. Peraturan ini juga menetapkan bahwa Koordinator memiliki kewenangan untuk mengadakan rapat dan mendelegasikan tugas kepada Penanggung Jawab Komunitas, serta melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden.

(-)

(-)