Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 230/PMK.05/2016 · PMK No. 230/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2016 ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kedudukan dan tanggung jawab bendahara pada satuan kerja pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Perubahan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas bendahara agar lebih efektif dan efisien, serta menyesuaikan dengan ketentuan sertifikasi bendahara. Beberapa perubahan utama meliputi penambahan definisi baru, penyesuaian persyaratan sertifikasi bendahara, dan pengaturan lebih lanjut mengenai penatausahaan kas oleh bendahara. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme pendebitan rekening bendahara menggunakan layanan perbankan elektronik, internet banking, kartu debit, dan cek/bilyet giro. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

(-)

(-)