Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Kedudukan Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 162/PMK.05/2013 · PMK No. 162/PMK.05/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2013Tanggal Penetapan:15 November 2013
Anggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKedudukan Dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku15 November 2013
Tanggal Penetapan15 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan kerja.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2013 ini bertujuan untuk mengatur kedudukan dan tanggung jawab Bendahara pada satuan kerja pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyempurnakan tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban Bendahara yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai pengangkatan, pembebastugasan sementara, pemberhentian, dan penetapan pejabat pengganti Bendahara. Selain itu, diatur pula penatausahaan kas, pembukuan, pemeriksaan kas, dan penyusunan serta penyampaian laporan pertanggungjawaban Bendahara. Bendahara yang diatur meliputi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada satuan kerja pengelola APBN, termasuk pengelola dana dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan dana lainnya. Peraturan ini juga menetapkan syarat pengangkatan Bendahara, termasuk kewajiban memiliki sertifikat Bendahara dan ketentuan mengenai pembukuan serta rekonsiliasi dengan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA).

(-)

1. Dalam hal penyampaian LPJ Bendahara melampaui batas waktu, KPPN mengenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM-UP/SPM-TUP/SPM-GUP maupun SPM-LS yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran.