Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 06/PRT/M/2014 · Permen PUPR No. 06/PRT/M/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2014Tanggal Penetapan:21 Juli 2014
Lalu Lintas & Prasarana JalanPengadaan Barang & Jasa PemerintahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku21 Juli 2014
Tanggal Penetapan21 Juli 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (5) dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008. Dukungan pemerintah terhadap pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol yang dibiayai oleh Badan Usaha adalah sebesar Rp. 4,89 Triliun yang dianggarkan pada tahun anggaran 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013 dan 2014 untuk 28 ruas jalan tol. Ruas jalan tol yang mendapat dukungan pemerintah tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)