Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 02/PRT/M/2011 · Permen PUPR No. 02/PRT/M/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Januari 2011Tanggal Penetapan:6 Januari 2011
Lalu Lintas & Prasarana JalanPertanahan & Penataan RuangPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai oleh Badan Usaha
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku06 Januari 2011
Tanggal Penetapan06 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Yang Dibiayai Oleh Badan Usaha.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan iklim investasi jalan tol di Indonesia dengan memperpanjang waktu pengalokasian dana Dukungan Pemerintah terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang dibiayai oleh Badan Usaha. Perubahan ini dilakukan karena persetujuan dari Menteri Keuangan dan untuk mengakomodir perpanjangan waktu pengalokasian dana yang belum diatur dalam peraturan sebelumnya. Ketentuan substansial meliputi pemberian dukungan pendanaan oleh pemerintah terhadap biaya pengadaan tanah yang melebihi batas tanggungan Badan Usaha. Batas biaya yang ditanggung Badan Usaha adalah nilai terbesar antara 110% dari biaya pengadaan tanah dalam PPJT atau 100% dari biaya pengadaan tanah dalam PPJT ditambah 2% dari biaya investasi. Dukungan pemerintah disesuaikan dengan anggaran dan tingkat kelayakan finansial proyek, dengan total dukungan sebesar Rp. 4,89 Triliun untuk 28 ruas jalan tol.

(-)

(-)