Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik STIA LAN Makassar

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 5/2019 · Peraturan LAN No. 5 Tahun 2019 · Peraturan LAN Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2020Tanggal Penetapan:1 Maret 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaStatuta Politeknik STIA LAN Makassar
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku01 Januari 2020
Tanggal Penetapan01 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Makassar Nomor 2001/STIA3/HKS.02.2/2016 tentang Statuta Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Makassar.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran Politeknik STIA LAN Makassar sebagai institusi pendidikan tinggi dalam menghasilkan sumber daya manusia berkualitas di bidang administrasi. Perubahan dari sekolah tinggi menjadi politeknik memerlukan pengaturan baru mengenai statuta untuk meningkatkan mutu pendidikan. Politeknik ini akan menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan diatur dengan pembagian kewenangan antara Menteri dan Kepala LAN. Politeknik ini juga memiliki struktur organisasi yang terdiri dari berbagai unsur pimpinan, pelaksana akademik, dan pelaksana administrasi.

1. Ketua dan Pembantu Ketua STIA LAN yang sedang menjabat sebelum Peraturan Lembaga ini berlaku, memperoleh hak keuangan dan fasilitas sama dengan Direktur dan Wakil Direktur Poltek STIA LAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dan Pasal 71 ayat (3) sampai dengan ditetapkannya Direktur dan Wakil Direktur Poltek STIA LAN berdasarkan Peraturan Lembaga ini.

1. Pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik oleh Sivitas Akademika dapat dikenai sanksi oleh Direktur berdasarkan pertimbangan Senat. 2. Pelanggaran oleh Tenaga Kependidikan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.