Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 4 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR

Juga dikenal sebagai: Peraturan LAN 4/2022 · Peraturan LAN No. 4 Tahun 2022 · Peraturan LAN Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 2022Tanggal Penetapan:25 Februari 2022
Statuta KelembagaanSistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Lembaga Administrasi Negara
TemaSTATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
LokasiLembaga Administrasi Negara
Tanggal Berlaku01 Maret 2022
Tanggal Penetapan25 Februari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik STIA LAN Makassar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 234).

Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mengatur tentang Statuta Politeknik STIA LAN Makassar. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 61 Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Statuta Politeknik STIA LAN Makassar sebagai dasar pengelolaan dan penyusunan peraturan operasional Poltek STIA LAN. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Identitas Poltek STIA LAN:** * Kedudukan dan sejarah pendirian. * Lambang, bahasa pengantar, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater. 2. **Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi:** * Pendidikan Vokasi dan Profesi. * Kurikulum, penerimaan mahasiswa, sistem kredit semester, dan penilaian pembelajaran. * Gelar terapan dan profesi, ijazah, transkrip, sertifikat kompetensi, dan surat keterangan pendamping ijazah. * Penghargaan. * Penelitian terapan dan dasar. * Pengabdian kepada Masyarakat. * Kode etik dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. * Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. 3. **Organisasi Poltek STIA LAN:** * Dewan Penyantun, Senat, Direktur, dan Satuan Pengawas Internal. 4. **Dewan Penyantun:** * Tugas dan keanggotaan. 5. **Senat:** * Tugas dan keanggotaan. 6. **Direktur:** * Tugas, wewenang, dan tanggung jawab. * Pemilihan Direktur. * Organisasi Direktur (Wakil Direktur, bagian, Jurusan, unsur pendukung, unit pelaksana teknis). 7. **Satuan Pengawas Internal:** * Tugas dan keanggotaan. 8. **Dosen dan Tenaga Kependidikan:** * Hak dan kewajiban. 9. **Mahasiswa dan Alumni:** * Hak dan kewajiban. 10. **Organisasi Kemahasiswaan dan Kegiatan Mahasiswa.** 11. **Pengelolaan Sarana dan Prasarana, Pengelolaan Anggaran, dan Kerja Sama.** 12. **Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan.** 13. **Perubahan Statuta Politeknik STIA LAN.** 14. **Kelompok Jabatan Fungsional.** 15. **Pendanaan.**

1. Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, pejabat di lingkungan Poltek STIA LAN tetap melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Statuta Politeknik STIA LAN.

(-)