di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2017 Tahun 2017 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Juga dikenal sebagai: PMK 119/PMK.07/2017 · PMK No. 119/PMK.07/2017
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah (KFD) yang digunakan sebagai gambaran kemampuan keuangan daerah. Peta KFD ini dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah dan dapat digunakan untuk pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah, penilaian atas usulan pinjaman daerah, penentuan besaran dana pendamping, dan/atau hal lain yang diatur secara khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyusunan Peta KFD dilakukan melalui dua tahap: penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan kabupaten/kota, serta penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah. Penghitungan KFD didasarkan pada formula yang memperhitungkan pendapatan daerah (Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan DIY, Tunjangan Penghasilan Guru/Tambahan Penghasilan) dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan (Dana Transfer Khusus, Pajak Rokok yang Telah Ditentukan Penggunaannya, DBH Sumber Daya Alam yang Telah Ditentukan Penggunaannya, DBH Cukai Hasil Tembakau yang Telah Ditentukan Penggunaannya) dan belanja (Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, Belanja Bunga, Belanja Pegawai). Indeks KFD dihitung dengan membagi Kapasitas Fiskal Daerah dengan rata-rata Kapasitas Fiskal Daerah seluruh daerah. Berdasarkan indeks tersebut, daerah dikelompokkan dalam lima kategori: sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, dan sangat rendah. Peta KFD untuk masing-masing daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.