Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.07/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.07/2016 Tahun 2016 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah

Juga dikenal sebagai: PMK 37/PMK.07/2016 · PMK No. 37/PMK.07/2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2016Tanggal Penetapan:11 Maret 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPeta Kapasitas Fiskal Daerah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 Maret 2016
Tanggal Penetapan11 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2015 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.07/2016 ini bertujuan untuk menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah guna melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait Pinjaman Daerah dan Hibah Daerah. Kebijakan ini mengatur tentang penghitungan dan pengelompokan kapasitas fiskal daerah berdasarkan indeks kapasitas fiskal. Peta ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengusulan hibah, penilaian pinjaman daerah, dan penentuan dana pendamping. Penghitungan kapasitas fiskal dilakukan dengan mempertimbangkan pendapatan asli daerah, dana alokasi umum, dana bagi hasil, dan faktor lainnya, dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin. Daerah kemudian dikelompokkan dalam kategori kapasitas fiskal sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah berdasarkan indeks yang dihitung.

(-)

(-)