Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3A Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3A Tahun 2011 tentang Manajemen Teknis Pengembangan Standar

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 3A/2011 · Perka BSN No. 3A Tahun 2011 · Perka BSN Nomor 3A Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Februari 2011Tanggal Penetapan:23 Februari 2011
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaManajemen Teknis Pengembangan Standar
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku23 Februari 2011
Tanggal Penetapan23 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 13/PER/BSN/1/2008 tentang Komisi Manajemen Teknis Pengembangan Standar

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menciptakan keteraturan dan kualitas Standar Nasional Indonesia (SNI) yang baik melalui pengelolaan pengembangan SNI dan panitia teknis secara terarah. Tujuannya adalah untuk memastikan SNI memberikan manfaat maksimal bagi pengguna.

Ketentuan Substansial: Manajemen Teknis Pengembangan Standar (MTPS) dibentuk untuk memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Badan Standardisasi Nasional. MTPS bertugas mengusulkan penyusunan Pedoman Standardisasi Nasional, menyusun dan mengevaluasi Program Nasional Perumusan Standar, serta mengkoordinasikan dengan berbagai pihak terkait. Keanggotaan MTPS terdiri dari berbagai pejabat dan perwakilan lembaga terkait, dengan susunan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Standardisasi Nasional. Segala biaya pelaksanaan tugas MTPS dibebankan pada anggaran Badan Standardisasi Nasional.

(-)

(-)