Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 19/2008 · Perda Kabupaten Semarang No. 19 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2008Tanggal Penetapan:23 Juli 2008
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku23 Juli 2008
Tanggal Penetapan23 Juli 2008
Tempat PenetapanUngaran

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ungaran; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengelolaan Data Dan Arsip Daerah; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2005 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kependudukan Dan Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu di Kabupaten Semarang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meninjau kembali peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Peraturan ini mengatur susunan organisasi, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi dari masing-masing lembaga tersebut. BAPPEDA bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Inspektorat bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan. Lembaga Teknis Daerah terdiri dari berbagai badan dan kantor yang memiliki tugas pokok masing-masing sesuai dengan bidangnya. Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pelayanan perizinan terpadu.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini pejabat struktural yang ada pada Lembaga Teknis Daerah, tetap menjalankan tugas sebagai pejabat struktural sampai dengan dilantiknya pejabat definitif berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)