Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 11/2013 · Perda Kabupaten Semarang No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2013Tanggal Penetapan:17 Mei 2013
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku17 Mei 2013
Tanggal Penetapan17 Mei 2013
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah Dan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Semarang.

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat, Lembaga Teknis Daerah, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Semarang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009, dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2012, serta untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Perubahan meliputi pembentukan dan perubahan susunan organisasi perangkat daerah. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) diubah menjadi badan. Susunan organisasi Inspektorat juga mengalami perubahan dengan penghapusan jabatan struktural di bawah Inspektur Pembantu dan penambahan satu subbagian di Sekretariat Inspektorat.

BPMPPTSP memiliki tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal dan perizinan terpadu. Fungsi BPMPPTSP meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal diundangkan ; b. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, serta angka 7 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

(-)