Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: PP 17/2026 · PP No. 17 Tahun 2026 · PP Nomor 17 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 April 2026Tanggal Penetapan:27 Maret 2026
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 April 2026
Tanggal Penetapan27 Maret 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan.

Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BPK sehubungan dengan adanya jenis penerimaan baru dan penyesuaian tarif. Ruang lingkup PNBP pada BPK meliputi jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara, jasa penilaian kompetensi, jasa penggunaan sarana dan prasarana, jasa pengembangan aplikasi audit, serta jasa pemeriksaan eksternal. Selain itu, BPK dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan dan pelatihan dasar CPNS dengan tarif yang mengacu pada peraturan mengenai PNBP di Lembaga Administrasi Negara. Seluruh PNBP yang dipungut wajib disetor ke Kas Negara. Dalam hal terdapat pertimbangan tertentu, tarif PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0% melalui Peraturan BPK setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Tarif yang tercantum dalam lampiran merupakan batas tarif tertinggi, dan untuk jenis jasa tertentu, tarif dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama atau dokumen lain yang dipersamakan.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(-)