Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menunjang pembangunan nasional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada BPK sehubungan dengan adanya jenis penerimaan baru dan penyesuaian tarif.
Ruang lingkup PNBP pada BPK meliputi jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksaan keuangan negara, jasa penilaian kompetensi, jasa penggunaan sarana dan prasarana, jasa pengembangan aplikasi audit, serta jasa pemeriksaan eksternal. Selain itu, BPK dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan dan pelatihan dasar CPNS dengan tarif yang mengacu pada peraturan mengenai PNBP di Lembaga Administrasi Negara. Seluruh PNBP yang dipungut wajib disetor ke Kas Negara.
Dalam hal terdapat pertimbangan tertentu, tarif PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 atau 0% melalui Peraturan BPK setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Tarif yang tercantum dalam lampiran merupakan batas tarif tertinggi, dan untuk jenis jasa tertentu, tarif dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama atau dokumen lain yang dipersamakan.