Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan

Juga dikenal sebagai: PP 81/2021 · PP No. 81 Tahun 2021 · PP Nomor 81 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2021Tanggal Penetapan:10 Agustus 2021
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 September 2021
Tanggal Penetapan10 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5464) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional dengan mengatur jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jenis PNBP yang diatur meliputi jasa pelatihan pemeriksaan keuangan negara, penilaian kompetensi, penggunaan sarana dan prasarana, pengembangan aplikasi audit, dan pemeriksaan eksternal. Tarif PNBP dapat ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama dan harus disetor ke Kas Negara. Peraturan ini juga memungkinkan penetapan tarif hingga Rp0,00 atau 0% dengan persetujuan Menteri Keuangan.

(-)

(-)