Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Kegiatan Tertentu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 8/2013 · Perka BMKG No. 8 Tahun 2013 · Perka BMKG Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2013Tanggal Penetapan:25 Juli 2013
Pendapatan Non PajakKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaSyarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Kegiatan Tertentu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku02 September 2013
Tanggal Penetapan25 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang syarat dan tata cara pengenaan tarif Rp.0,00 (nol rupiah) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap kegiatan tertentu di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis PNBP yang berlaku di BMKG, yang meliputi penerimaan dari informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika; jasa kalibrasi alat; jasa penggunaan alat; jasa penyelenggaraan pendidikan; jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; penjualan publikasi; dan jasa penggunaan Gedung Serba Guna Citeko. Terhadap kegiatan tertentu, seperti kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban/komitmen internasional, penanggulangan bencana, kegiatan sosial, keagamaan, pertahanan keamanan, pendidikan dan penelitian non komersial, serta kegiatan pemerintah atau pemerintah daerah atas kerjasama dengan Badan, dapat dikenakan tarif sebesar Rp.0,00 (nol rupiah). Peraturan ini juga mengatur persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengenaan tarif nol rupiah, seperti surat pengantar dari instansi terkait, proposal penelitian, dan surat pernyataan.

Tata cara permohonan tarif nol rupiah juga diatur, termasuk pengajuan surat permohonan kepada Deputi/Kepala UPT c.q Petugas Layanan PNBP, kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan, dan proses persetujuan atau penolakan permohonan oleh Deputi/Kepala Satker Mandiri/Kepala UPT.

(-)

1. Dalam hal wajib bayar tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f angka 3 dan/atau angka 4, wajib bayar dikenakan tarif PNBP yang seharusnya dikenakan sesuai tarif yang berlaku.