Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Kegiatan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 12/2019 · Peraturan BMKG No. 12 Tahun 2019 · Peraturan BMKG Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2019Tanggal Penetapan:2 Oktober 2019
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPersyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Kegiatan Tertentu
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku08 Oktober 2019
Tanggal Penetapan02 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 8 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Kegiatan Tertentu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1078).

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap kegiatan tertentu di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Jenis PNBP yang dapat dikenai tarif nol rupiah meliputi informasi, jasa konsultasi, kalibrasi, dan penggunaan alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Kegiatan yang memenuhi syarat untuk tarif nol rupiah termasuk kewajiban internasional, penanggulangan bencana, kegiatan sosial, keagamaan, pertahanan dan keamanan, pendidikan dan penelitian nonkomersial, serta kegiatan pemerintah yang bekerja sama dengan BMKG. Setiap kegiatan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti pengantar tertulis dari instansi terkait dan pernyataan dari Wajib Bayar. Biaya lain seperti konsumsi, transportasi, dan akomodasi tetap dibebankan kepada Wajib Bayar.

(-)

1. Dalam hal Wajib Bayar tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Wajib Bayar dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.