di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 12 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Kegiatan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 12/2019 · Peraturan BMKG No. 12 Tahun 2019 · Peraturan BMKG Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur persyaratan dan tata cara pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap kegiatan tertentu di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018 dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Jenis PNBP yang dapat dikenai tarif nol rupiah meliputi informasi, jasa konsultasi, kalibrasi, dan penggunaan alat meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Kegiatan yang memenuhi syarat untuk tarif nol rupiah termasuk kewajiban internasional, penanggulangan bencana, kegiatan sosial, keagamaan, pertahanan dan keamanan, pendidikan dan penelitian nonkomersial, serta kegiatan pemerintah yang bekerja sama dengan BMKG. Setiap kegiatan harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti pengantar tertulis dari instansi terkait dan pernyataan dari Wajib Bayar. Biaya lain seperti konsumsi, transportasi, dan akomodasi tetap dibebankan kepada Wajib Bayar.