Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 10/2022 · Permenkumham No. 10 Tahun 2022 · Permenkumham Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2022Tanggal Penetapan:25 April 2022
Informasi Geospasial

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku25 April 2022
Tanggal Penetapan25 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keaslian, ciri kualitas, dan karakteristik produk yang memiliki indikasi geografis, serta mendorong masyarakat untuk menjaga, melindungi, dan memanfaatkan produk tersebut secara ekonomi. Perubahan ini mencakup definisi dan hak terkait indikasi geografis, prosedur permohonan, dan persyaratan dokumen yang harus dilampirkan. Pemohon dapat berupa lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu atau pemerintah daerah. Setiap produk yang terdaftar harus mencantumkan logo dan kode asal produk indikasi geografis Indonesia pada kemasan dan media promosi. Logo baru harus digunakan paling lambat satu tahun setelah peraturan ini diundangkan.

1. Logo Indikasi Geografis Indonesia yang dicantumkan pada kemasan dan media promosi harus disesuaikan dengan Logo Indikasi Geografis Indonesia yang baru paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)