Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Indikasi Geografis

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 12/2019 · Permenkumham No. 12 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juni 2019Tanggal Penetapan:19 Juni 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaIndikasi Geografis
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku25 Juni 2019
Tanggal Penetapan19 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya terkait pendaftaran dan pelindungan Indikasi Geografis. Tujuannya adalah untuk memberikan pelindungan hukum terhadap barang dan/atau produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu yang berasal dari faktor geografis.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tentang syarat dan tata cara pendaftaran Indikasi Geografis, termasuk permohonan yang dapat diajukan oleh lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu atau pemerintah daerah. Pemohon harus mengisi formulir dan melampirkan dokumen yang diperlukan, serta membayar biaya sesuai ketentuan. Pemeriksaan substantif dilakukan oleh Tim Ahli Indikasi Geografis yang ditetapkan oleh Menteri. Peraturan ini juga mengatur tentang pendaftaran Indikasi Geografis dari luar negeri dan pelindungan melalui perjanjian internasional.

1. Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis yang telah diajukan dan masih dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007 tentang Indikasi Geografis.

(-)