Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 97/PMK.05/2013 · PMK No. 97/PMK.05/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2013Tanggal Penetapan:4 Juli 2013
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 Juli 2013
Tanggal Penetapan04 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) pada Kementerian Keuangan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, serta menindaklanjuti usulan tarif layanan BLU PIP. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan tarif yang menjadi dasar imbalan atas jasa layanan investasi yang dilaksanakan oleh BLU PIP kepada pengguna layanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Tarif layanan BLU PIP berupa tarif investasi pemberian pinjaman, yang terdiri dari tingkat suku bunga per tahun dan fee atas dana investasi pinjaman.
  2. Tingkat suku bunga ditetapkan paling kurang sebesar BI rate pada saat perjanjian ditandatangani, dan ditetapkan dalam perjanjian antara BLU PIP dan debitur.
  3. Fee atas dana investasi pinjaman terdiri atas management fee, administration fee, dan upfront fee, yang besarnya bervariasi tergantung pada nilai investasi pinjaman.
  4. Kepala BLU PIP wajib melakukan analisis kelayakan terhadap jangka waktu pinjaman, jumlah nilai pinjaman, dan tarif yang akan dikenakan kepada debitur.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pinjaman diatur dalam perjanjian pinjaman antara Kepala BLU PIP dan debitur, yang paling kurang mengatur mengenai pengembalian cicilan pokok pinjaman, pembayaran bunga pinjaman, dan denda.
  6. Dalam hal layanan BLU PIP dilaksanakan sesuai penugasan, tarif layanan ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penugasan.

(-)

(-)