Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 41/PMK.05/2017 · PMK No. 41/PMK.05/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2017Tanggal Penetapan:10 Maret 2017
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Maret 2017
Tanggal Penetapan10 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2013 tentang Tarif Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan, menggantikan peraturan sebelumnya, dengan tujuan menyesuaikan tarif layanan pembiayaan ultra mikro baik dengan pola konvensional maupun syariah.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas jasa layanan pembiayaan ultra mikro kepada penyalur yang terdiri dari lembaga keuangan bukan bank, badan layanan umum pengelola dana, dan koperasi. Tarif layanan konvensional dikenakan dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun sebesar 2% hingga 4%, sedangkan tarif syariah dalam bentuk akad pinjaman (qardh) ditambah biaya sesuai kesepakatan. Peraturan ini juga mengatur kerja sama pendanaan dengan pemerintah daerah dan pihak lain serta Kerja Sama Operasional (KSO) untuk meningkatkan layanan pembiayaan ultra mikro.

1. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)