di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah Pada Kementerian Keuangan
Juga dikenal sebagai: PMK 41/PMK.05/2017 · PMK No. 41/PMK.05/2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan, menggantikan peraturan sebelumnya, dengan tujuan menyesuaikan tarif layanan pembiayaan ultra mikro baik dengan pola konvensional maupun syariah.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas jasa layanan pembiayaan ultra mikro kepada penyalur yang terdiri dari lembaga keuangan bukan bank, badan layanan umum pengelola dana, dan koperasi. Tarif layanan konvensional dikenakan dalam bentuk tingkat suku bunga efektif per tahun sebesar 2% hingga 4%, sedangkan tarif syariah dalam bentuk akad pinjaman (qardh) ditambah biaya sesuai kesepakatan. Peraturan ini juga mengatur kerja sama pendanaan dengan pemerintah daerah dan pihak lain serta Kerja Sama Operasional (KSO) untuk meningkatkan layanan pembiayaan ultra mikro.