Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2014 Tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dalam Pelaksanaan Kebijakan Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Alih Muatan (Transhipment) Di Laut, Dan Penggunaan Nakhoda Dan Anak Buah Kapal (Abk) Asing

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 11/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 11/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2020Tanggal Penetapan:30 April 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPencabutan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2014 Tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dalam Pelaksanaan Kebijakan Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Alih Muatan (Transhipment) Di Laut, Dan Penggunaan Nakhoda Dan Anak Buah Kapal (Abk) Asing
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku05 Mei 2020
Tanggal Penetapan30 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2014 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Dalam Pelaksanaan Kebijakan Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Alih Muatan (Transhipment) di Laut, dan Penggunaan Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK) Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1789).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2014. Pencabutan ini dilakukan karena kegiatan penghentian sementara (moratorium) perizinan usaha perikanan tangkap telah berakhir pada tanggal 31 Oktober 2015, dan penerapan disiplin bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)