Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dalam Pelaksanaan Kebijakan Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Alih Muatan (Transhipment) Di Laut, Dan Penggunaan Nakhoda Dan Anak Buah Kapal (ABK) Asing

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 58/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 58/PERMEN-KP/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2014Tanggal Penetapan:17 November 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaDisiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dalam Pelaksanaan Kebijakan Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap, Alih Muatan (Transhipment) Di Laut, Dan Penggunaan Nakhoda Dan Anak Buah Kapal (ABK) Asing
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 November 2014
Tanggal Penetapan17 November 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/PERMEN-KP/2013;

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menerapkan disiplin bagi Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam pelaksanaan kebijakan moratorium perizinan usaha perikanan tangkap, alih muatan di laut, dan penggunaan nakhoda serta ABK asing, dengan tujuan mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban dan larangan bagi Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait pelaksanaan moratorium. Pegawai ASN wajib menaati peraturan perundang-undangan terkait penilaian kelayakan usaha perikanan, kelengkapan persyaratan penerbitan izin, pengawasan alih muatan, dan pengawasan penggunaan nakhoda serta ABK asing. Mereka juga wajib melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, bekerja dengan jujur, dan melaporkan hal-hal yang dapat membahayakan negara.

Pegawai ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dengan menerbitkan atau memperpanjang izin bagi kapal perikanan yang dibangun di luar negeri, membolehkan alih muatan yang tidak sesuai persyaratan, atau membolehkan penggunaan nakhoda dan ABK asing. Mereka juga dilarang menjadi perantara untuk keuntungan pribadi, melakukan kegiatan yang merugikan negara, menerima hadiah terkait jabatan, dan menghalangi tugas kedinasan.

(-)

Setiap Pegawai ASN di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dijatuhi hukuman disiplin, dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana. Tingkat hukuman disiplin terdiri dari: hukuman disiplin ringan; hukuman disiplin sedang; dan hukuman disiplin berat.