Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 12/2017 · Perda Kabupaten Ciamis No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2017
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku02 Maret 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2017
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2015 Nomor 147, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ciamis Tahun 2015 Nomor 25)

Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan perkembangan keadaan terkini, serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015.

Perubahan meliputi beberapa ketentuan terkait pemilihan Kepala Desa, termasuk tugas panitia pemilihan di tingkat kabupaten, persyaratan calon Kepala Desa, dokumen persyaratan calon, pelaksanaan musyawarah desa untuk pemilihan antar waktu, pembentukan panitia pemilihan antar waktu, tahapan pemilihan antar waktu, dan pemberhentian Kepala Desa.

Secara substansial, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai:

  1. Tugas Panitia Pemilihan Kabupaten.
  2. Persyaratan Calon Kepala Desa, termasuk persyaratan pendidikan minimal dan batasan pernah dipidana.
  3. Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Kepala Desa.
  4. Pelaksanaan Musyawarah Desa untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu.
  5. Pembentukan dan susunan keanggotaan Panitia Pemilihan antar waktu.
  6. Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa antar waktu.
  7. Kriteria pemberhentian Kepala Desa.
  8. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang bersumber dari APBD dan APBDes.

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pemilihan Kepala Desa yang demokratis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)