di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 12/2017 · Perda Kabupaten Ciamis No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan perkembangan keadaan terkini, serta menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XIII/2015.
Perubahan meliputi beberapa ketentuan terkait pemilihan Kepala Desa, termasuk tugas panitia pemilihan di tingkat kabupaten, persyaratan calon Kepala Desa, dokumen persyaratan calon, pelaksanaan musyawarah desa untuk pemilihan antar waktu, pembentukan panitia pemilihan antar waktu, tahapan pemilihan antar waktu, dan pemberhentian Kepala Desa.
Secara substansial, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai:
Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pemilihan Kepala Desa yang demokratis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.