Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 7/2015 · Perda Kabupaten Ciamis No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2015Tanggal Penetapan:28 Agustus 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku28 Agustus 2015
Tanggal Penetapan28 Agustus 2015
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah perlunya kepala desa dipilih secara demokratis dengan partisipasi masyarakat, serta kebutuhan akan pedoman hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin ketertiban, kelancaran, keberhasilan, dan kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala desa. Ketentuan substansial mencakup: 1. Pembentukan panitia pemilihan kabupaten oleh Bupati yang terdiri dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan instansi vertikal. 2. Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa meliputi persiapan, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan. 3. Persyaratan bagi pemilih dan calon kepala desa. 4. Prosedur pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon kepala desa. 5. Tata cara kampanye dan masa tenang. 6. Prosedur pemungutan dan penghitungan suara, termasuk penggunaan Pilkades-el (pemilihan kepala desa elektronik). 7. Penetapan calon kepala desa terpilih. 8. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan. 9. Pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa. 10. Pengaturan mengenai kepala desa, perangkat desa, BPD, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI dan POLRI sebagai calon kepala desa. 11. Biaya pemilihan kepala desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Kepala desa yang dipilih berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelumnya tetap menjalankan tugas sampai berakhir masa jabatannya dan/atau dilantiknya calon kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa serentak. 2. Dalam hal sebelum akhir masa jabatan kepala desa, desa yang bersangkutan dihapus atau digabung, maka tidak dilaksanakan pemilihan kepala desa. 3. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang berakhir masa jabatan tahun 2015 diangkat penjabat kepala desa sampai dengan terpilihnya kepala desa yang definitif pada tahun 2016. 4. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang berakhir masa jabatan tahun 2017 diangkat penjabat kepala desa sampai dengan terpilihnya kepala desa yang definitif pada tahun 2018. 5. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang berakhir masa jabatan tahun 2019 diangkat penjabat kepala desa sampai dengan terpilihnya kepala desa yang definitif pada tahun 2020. 6. Kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2016, tahun 2018, tahun 2020 dan masa jabatannya kurang dari 6 (enam) tahun dikarenakan pelaksanaan Pemilihan serentak maka diberikan kompensasi uang sebesar penghasilan tetap dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak-hak lainnya selama satu periode.

1. Panitia Pemilihan, BPD, calon kepala desa, KPPS, saksi dan pemilih yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pemilihan kepala desa, dikenakan tindakan dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana kurungan dan/atau denda. 3. Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana kurungan dan/atau denda. 4. Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi calon kepala desa, dipidana dengan pidana kurungan dan /atau denda. 5. Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan, menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, dipidana dengan pidana kurungan dan/atau denda. 6. Panitia pemilihan yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan dan denda. 7. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye dikenakan sanksi peringatan tertulis atau penghentian kegiatan kampanye. 8. Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana kurungan dan/atau denda. 9. Calon kepala desa yang telah ditetapkan dengan sengaja mengundurkan diri maka dikenakan tindakan pidana kurungan dan denda.