Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah perlunya kepala desa dipilih secara demokratis dengan partisipasi masyarakat, serta kebutuhan akan pedoman hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin ketertiban, kelancaran, keberhasilan, dan kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala desa.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Pembentukan panitia pemilihan kabupaten oleh Bupati yang terdiri dari unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan instansi vertikal.
2. Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa meliputi persiapan, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan.
3. Persyaratan bagi pemilih dan calon kepala desa.
4. Prosedur pendaftaran, penelitian, dan penetapan calon kepala desa.
5. Tata cara kampanye dan masa tenang.
6. Prosedur pemungutan dan penghitungan suara, termasuk penggunaan Pilkades-el (pemilihan kepala desa elektronik).
7. Penetapan calon kepala desa terpilih.
8. Mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan.
9. Pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa.
10. Pengaturan mengenai kepala desa, perangkat desa, BPD, Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI dan POLRI sebagai calon kepala desa.
11. Biaya pemilihan kepala desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.