Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada

Juga dikenal sebagai: PP 67/2013 · PP No. 67 Tahun 2013 · PP Nomor 67 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2013Tanggal Penetapan:14 Oktober 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaStatuta Universitas Gadjah Mada
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Oktober 2013
Tanggal Penetapan14 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada sebagai Badan Hukum Milik Negara

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan tujuan mengatur pengelolaan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. UGM diharapkan dapat menjalankan peran strategis dalam memajukan peradaban dan kesejahteraan umat manusia melalui otonomi dalam pengelolaan pendidikan tinggi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan struktur organisasi UGM yang terdiri dari Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, dan Senat Akademik (SA). UGM memiliki otonomi dalam pengelolaan akademik dan nonakademik, termasuk penetapan norma dan kebijakan operasional. UGM juga diatur untuk memiliki visi sebagai perguruan tinggi nasional berkelas dunia yang unggul dan inovatif. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban perizinan dan persyaratan khusus bagi badan hukum.

1. MWA yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan tanggal 28 Mei 2016. 2. Rektor yang saat ini telah ada dan sedang menjabat, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan tanggal 28 Mei 2017. 3. SA yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan tanggal 28 Juli 2016. 4. Majelis Guru Besar yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya DGB.

(-)