di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada
Juga dikenal sebagai: PP 67/2013 · PP No. 67 Tahun 2013 · PP Nomor 67 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan tujuan mengatur pengelolaan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum. UGM diharapkan dapat menjalankan peran strategis dalam memajukan peradaban dan kesejahteraan umat manusia melalui otonomi dalam pengelolaan pendidikan tinggi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan struktur organisasi UGM yang terdiri dari Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor, dan Senat Akademik (SA). UGM memiliki otonomi dalam pengelolaan akademik dan nonakademik, termasuk penetapan norma dan kebijakan operasional. UGM juga diatur untuk memiliki visi sebagai perguruan tinggi nasional berkelas dunia yang unggul dan inovatif. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban perizinan dan persyaratan khusus bagi badan hukum.