di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 153 Tahun 2000 tentang Penetapan Universitas Gadjah Mada Sebagai Badan Hukum Milik Negara
Juga dikenal sebagai: PP 153/2000 · PP No. 153 Tahun 2000 · PP Nomor 153 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah ini menetapkan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) untuk meningkatkan daya saing nasional melalui kemandirian dan otonomi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. UGM diberikan hak dan kewajiban untuk mengelola aset, pegawai, dan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara mandiri. Struktur organisasi UGM terdiri dari Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, dan Majelis Guru Besar, yang masing-masing memiliki peran dalam pengawasan, pengambilan keputusan, dan pengembangan kebijakan akademik. UGM beroperasi berdasarkan asas keuniversalan, kebebasan akademik, dan Pancasila, dengan tujuan membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berkompeten, serta mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk kesejahteraan masyarakat.