Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Perubahan tersebut meliputi definisi dalam Pasal 1, khususnya terkait Pemerintah Daerah, Bank Jateng, Penasihat Investasi, dan Modal Daerah. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Pasal 9 yang mengatur besaran penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Jateng hingga tahun 2022, yang ditetapkan sebesar Rp 87.622.000.000,00 dan akan dianggarkan secara bertahap melalui APBD. Pasal 10 juga diubah untuk mengatur lebih rinci mengenai penganggaran dan pelaksanaan penyertaan modal, termasuk jadwal penyertaan modal tahunan dari 2020 hingga 2022, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan analisis investasi yang dilakukan oleh penasihat investasi yang ditetapkan oleh Bupati. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Jateng agar dapat optimal dalam memberikan akses permodalan bagi masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Kabupaten Kendal.