Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 4/2014 · Perda Kabupaten Kendal No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2014Tanggal Penetapan:8 Agustus 2014
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku08 Agustus 2014
Tanggal Penetapan08 Agustus 2014
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

Peraturan Daerah Kabupaten Kendal ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) agar dapat memberikan akses permodalan yang optimal bagi masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kabupaten Kendal. Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 25 April 2013 yang memandang perlu peningkatan penyertaan modal secara bertahap sampai tahun 2017. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Daerah sebelumnya. Pasal 9 mengatur tentang besaran penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Jateng hingga tahun 2013 dan dari tahun 2014 hingga 2017, serta total penyertaan modal hingga tahun 2017. Pasal 10 mengatur tentang pemenuhan penyertaan modal yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berkenaan, dengan perincian jumlah yang dianggarkan setiap tahun dari 2014 hingga 2017. Pasal ini juga mengatur fleksibilitas dalam pemenuhan penyertaan modal jika Pemerintah Daerah memiliki kelebihan anggaran atau jika kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi.

(-)

(-)