Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 14/2012 · Perda Kabupaten Bangka No. 14 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanda Daftar Industri dan Izin Usaha Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2003 Nomor 4 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2009 Nomor 9 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanda Daftar Industri (TDI) dan Izin Usaha Industri (IUI) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 dan menyesuaikan dengan penataan ruang daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Kewenangan: Bupati memiliki kewenangan pemberian IUI, Izin Perluasan, dan TDI, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.
  2. Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:
    • Pendirian perusahaan industri (IUI wajib, kecuali industri kecil).
    • Perluasan industri (Izin Perluasan wajib).
    • Pelaporan kegiatan hasil industri.
    • Pemindahan lokasi industri (persetujuan tertulis dari Bupati).
  3. Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • Kewajiban Perizinan: IUI, Izin Perluasan, TDI (tergantung skala industri).
    • Kewajiban Pelaporan: Laporan kegiatan industri secara berkala.
    • Persyaratan Khusus:
      • Memenuhi persyaratan lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL).
      • Melaksanakan upaya K3.
      • Melaksanakan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan menengah.
      • Turut serta memberdayakan UMKM melalui program CSR.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemberian IUI (melalui atau tanpa Persetujuan Prinsip), Izin Perluasan, dan TDI, serta kewajiban pemegang izin.

1. Persetujuan prinsip yang telah dimiliki oleh perusahaan industri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sebagai tahap untuk memiliki Izin Usaha Industri berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin Usaha Industri/Izin Perluasan yang telah dimiliki perusahaan industri sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku berdasarkan Peraturan Daerah ini, sepanjang perusahaan industri yang bersangkutan beroperasi sesuai dengan izin yang diberikan. 3. Izin Usaha Industri bagi penanam modal asing yang berakhir masa berlakunya dapat diperpanjang berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Permohonan persetujuan prinsip, Izin Usaha Industri/Izin Perluasan /Tanda Daftar Industri dan/atau perubahannya dapat diperpanjang berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Perusahaan Industri diberikan peringatan secara tertulis apabila melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. 2. Izin Usaha Industri/Izin Perluasan/Tanda Daftar Industri dibekukan, apabila perusahaan industri tidak melakukan perbaikan dalam kurun waktu peringatan yang telah diberikan. 3. Izin Usaha Industri dapat dicabut dalam hal perusahaan industri melakukan pelanggaran yang telah ditentukan.