Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Industri

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 4/2003 · Perda Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Februari 2003
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Industri
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Februari 2003
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah, melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan bagi dunia usaha industri, serta memberikan perlindungan terhadap perusahaan industri. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan menjamin kepastian berusaha. Ketentuan substansial mencakup: - Kewajiban setiap pendirian perusahaan industri untuk memperoleh IUI, dengan pengecualian untuk jenis industri tertentu dalam kelompok industri kecil dengan nilai investasi di bawah Rp. 5.000.000,-. - Kewajiban perusahaan industri yang melakukan perluasan untuk memperoleh izin perluasan. - Masa berlaku IUI selama usaha masih beroperasi, dengan kewajiban mendaftar ulang setiap 3 tahun. - Kewajiban perusahaan industri untuk melaporkan kegiatan hasil industri setiap semester. - Kewajiban perusahaan industri untuk melaksanakan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam, melakukan AMDAL atau UKL dan UPL, melaksanakan upaya keamanan dan keselamatan, serta melaksanakan kemitraan dengan sektor ekonomi lainnya. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penyelenggaraan IUI, izin perluasan, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, wilayah dan tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, serta pembinaan dan pengawasan.

1. Bagi perusahaan industri yang telah memperoleh Tanda Daftar Industri, Izin Usaha Industri, dan Izin Perluasan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, apabila masa berlakunya telah mencapai 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkannya, wajib untuk diperbaharui kembali paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

1. Setiap kegiatan usaha yang tidak memiliki TDI, IUI, Izin Perluasan dan Persetujuan Prinsip dapat diberikan sanksi penghentian usaha atau penutupan tempat usaha setelah melalui tahapan peringatan. 2. Perusahaan industri yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan, pembekuan dan pencabutan Izin Usaha Industri. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, larangan, atau ketentuan lainnya dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00. 4. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.