Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2012

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 31/2012 · Permen ESDM No. 31 Tahun 2012 · Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Desember 2012Tanggal Penetapan:21 Desember 2012
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) Pada Kegiatan Usaha Minyak Dan Gas Bumi
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku21 Desember 2012
Tanggal Penetapan21 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber energi dan mendukung terwujudnya bauran energi yang optimal sesuai dengan kebijakan energi nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Batasan Volume Flaring: Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan dapat melakukan flaring jika volume gas suar bakar tidak melebihi batasan yang ditetapkan, yaitu 3% dari gas umpan untuk lapangan gas bumi, rata-rata harian dalam 6 bulan sebesar 5 MMSCFD untuk lapangan minyak bumi, 0,3% dari gas bumi intake kilang gas bumi, dan 0,8% dari minyak bumi intake kilang minyak bumi.
  2. Kajian Optimalisasi: Jika volume gas suar bakar melebihi batasan tersebut, kontraktor atau pemegang izin wajib melakukan kajian optimalisasi pemanfaatan gas suar bakar.
  3. Persetujuan Flaring: Flaring untuk keperluan operasional yang melebihi batasan volume harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. Permohonan persetujuan harus dilengkapi dengan dokumen teknis seperti volume gas suar bakar, pemanfaatan yang sudah dilakukan, aspek teknis, keselamatan, lingkungan, perhitungan keekonomian, dan program penurunan volume flaring.
  4. Pengecualian: Flaring dapat dilakukan tanpa kajian optimalisasi dan persetujuan dalam kondisi keselamatan operasi, kondisi operasi tidak normal, kondisi darurat, atau kegiatan uji produksi sumur.
  5. Pelaporan: Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan wajib melaporkan pelaksanaan flaring kepada Kepala Inspeksi dan Direktur Jenderal.
  6. Kewajiban Pengukuran: Kontraktor atau Pemegang Izin Usaha Pengolahan wajib melakukan pengukuran volume gas suar bakar berdasarkan metode yang ditetapkan.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan flaring.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban kontraktor atau pemegang izin usaha pengolahan dalam melakukan pengukuran volume gas suar bakar dan menyampaikan laporan pelaksanaan flaring secara berkala kepada Direktur Jenderal.

1. Terhadap kegiatan Pembakaran Gas Suar Bakar (Flaring) yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)