di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 17/2021 · Permen ESDM No. 17 Tahun 2021 · Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan pengelolaan gas suar pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi, dengan tujuan untuk optimalisasi pemanfaatan sumber energi sebagai bagian dari kebijakan energi nasional. Pengelolaan gas suar meliputi pemanfaatan dan/atau pembakaran gas suar yang wajib dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor) dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan.
Kontraktor wajib menyusun rencana pengelolaan gas suar dalam rencana pengembangan lapangan (Plan of Development). Peraturan ini mengutamakan pemanfaatan gas suar. Pembakaran gas suar diperbolehkan dalam kondisi rutin, tidak rutin, untuk keselamatan, atau dalam kondisi tertentu seperti gas bertekanan rendah dengan kandungan gas pengotor tinggi yang belum dapat dimanfaatkan secara ekonomis, kondisi darurat, atau kendala komersialisasi produksi gas bumi.
Terdapat batasan pembakaran gas suar rutin, yaitu tidak melebihi 2% dari laju alir volumetrik harian gas umpan untuk lapangan gas bumi, atau laju alir volumetrik rata-rata harian dalam 6 bulan sebesar 2 MMSCFD untuk setiap lapangan minyak bumi. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan dilarang melakukan pembakaran gas suar rutin dan wajib membuat desain kilang tanpa pembakaran gas suar rutin.
Kontraktor atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan wajib melaporkan pembakaran gas suar yang berlangsung lebih dari satu hari dengan volume rata-rata harian melebihi 20 MMSCFD kepada Kepala Inspeksi dan Direktur Jenderal. Dalam hal terjadi pembakaran gas suar akibat ketidakhandalan peralatan, wajib dilakukan upaya penghentian dan dilaporkan kepada Direktur Jenderal.
Peraturan ini juga mengatur tentang identifikasi volume pembakaran gas suar, kerjasama pembakaran dan/atau pemanfaatan gas suar, serta pembinaan dan pengawasan oleh Direktur Jenderal. Kontraktor dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan gas suar setiap 6 bulan.