Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 21/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 21 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2003Tanggal Penetapan:30 Oktober 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku31 Oktober 2003
Tanggal Penetapan30 Oktober 2003
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini dicabut oleh Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2003 mengatur tentang retribusi pelayanan administrasi kependudukan dan akta catatan sipil. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang administrasi kependudukan dan akta catatan sipil melalui pemungutan retribusi sebagai pengganti biaya cetak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai penggantian biaya cetak untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Diri Kependudukan, Akta Catatan Sipil, dan Surat Keterangan Kependudukan. Objek retribusi adalah setiap pelayanan di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil. Subjek retribusi adalah setiap orang yang menerima pelayanan tersebut.
  2. Jenis Pelayanan: Meliputi penerbitan KTP, KK, Kartu Identitas Diri Kependudukan, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan dan pengesahan anak, ganti nama, serta penerbitan berbagai surat keterangan kependudukan.
  3. Golongan Retribusi: Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
  4. Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya cetak dan pelayanan penerbitan dokumen kependudukan.
  5. Struktur dan Besaran Tarif: Tarif retribusi bervariasi tergantung jenis pelayanan, misalnya penerbitan KTP, KK, akta kelahiran, perkawinan, perceraian, dan lain-lain.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan administrasi kependudukan dan akta catatan sipil.
  7. Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan hasilnya harus disetor ke Kas Daerah.
  8. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai dan diberikan tanda bukti pembayaran.
  9. Pengurangan dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-