Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Retribusi Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 3/2006 · Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2006 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2006Tanggal Penetapan:9 Mei 2006
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Retribusi Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku10 Mei 2006
Tanggal Penetapan09 Mei 2006
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 21)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan retribusi pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil. Latar belakangnya adalah perkembangan perkotaan dan pertumbuhan penduduk yang pesat di Kota Tasikmalaya, serta perlunya penataan administrasi kependudukan yang terpadu sesuai dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendaftaran Penduduk: meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pendaftaran perubahan alamat, pendaftaran pindah datang penduduk WNI dan orang asing, pendaftaran WNI tinggal sementara, pendaftaran perpindahan penduduk antar negara, dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
  2. Pencatatan Sipil: meliputi pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, kematian, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan, peristiwa penting lainnya, dan pembatalan akta.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait pendaftaran dan pencatatan, termasuk kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada Kelurahan. Selain itu, diatur pula mengenai retribusi untuk pelayanan administrasi kependudukan dan akta catatan sipil, termasuk struktur tarif dan tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

1. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini, maka terhadap Administrasi Kependudukan yang dimiliki penduduk yang belum habis masa berlakunya, dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir dan selanjutnya harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Penyelenggaraan SIAK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini diberlakukan secara bertahap dan berlaku efektif paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 10 ayat (1), Pasal 14, Pasal 35 dan Pasal 61 Peraturan Daerah ini diancam dengan hukuman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).