Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2008

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: PP 52/2008 · PP No. 52 Tahun 2008 · PP Nomor 52 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Juli 2008Tanggal Penetapan:23 Juli 2008
Pendapatan Non PajakPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Juli 2008
Tanggal Penetapan23 Juli 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup.

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2008 ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Negara Lingkungan Hidup guna menunjang pembangunan nasional. Peraturan ini mengatur jenis dan tarif PNBP yang meliputi berbagai jasa seperti jasa laboratorium, penelitian dan pengkajian teknologi lingkungan, pendidikan dan pelatihan, layanan informasi perpustakaan, sewa sarana dan prasarana, registrasi kompetensi nasional bidang lingkungan, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Tarif ditetapkan dalam satuan Rupiah dan harus disetor langsung ke Kas Negara. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2003.

(-)

(-)