Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 260/PMK.08/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PMK 260/PMK.08/2016 · PMK No. 260/PMK.08/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2017Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Januari 2017
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Nomor 190/PMK.08/2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.08/2016 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran ketersediaan layanan pada proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memastikan ketersediaan layanan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan kepada masyarakat, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran pemerintah. Peraturan ini menetapkan bahwa pembayaran ketersediaan layanan dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mengatur tata cara perencanaan, penyiapan, dan pelaksanaan pembayaran tersebut. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kriteria proyek yang dapat menggunakan skema pembayaran ketersediaan layanan, termasuk proyek infrastruktur ekonomi dan sosial yang tidak mengandalkan pembayaran dari pengguna layanan. Peraturan ini menekankan pentingnya pengelolaan risiko fiskal dan kesinambungan fiskal dalam pelaksanaan pembayaran ketersediaan layanan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap proyek KPBU yang menggunakan skema Pembayaran Ketersediaan Layanan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 190/PMK.08/2015, untuk proses selanjutnya mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

(-)