Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.08/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Pembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur

Juga dikenal sebagai: PMK 190/PMK.08/2015 · PMK No. 190/PMK.08/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2015Tanggal Penetapan:6 Oktober 2015
Badan Usaha & PerdaganganKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPembayaran Ketersediaan Layanan Dalam Rangka Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku08 Oktober 2015
Tanggal Penetapan06 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pembayaran ketersediaan layanan dalam kerangka kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memastikan ketersediaan layanan berkualitas kepada masyarakat secara berkesinambungan, mengoptimalkan nilai guna dari APBN/APBD, dan menyediakan skema pengembalian investasi yang menarik bagi badan usaha. Pembayaran ketersediaan layanan dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, pengelolaan risiko fiskal, dan ketepatan sasaran penggunaannya. Pembayaran ini dilakukan untuk KPBU pemerintah pusat melalui APBN dan KPBU pemerintah daerah melalui APBD, kecuali untuk KPBU yang telah mendapatkan dukungan kelayakan. Pembayaran dilakukan setelah infrastruktur selesai dibangun dan siap beroperasi, serta memenuhi spesifikasi keluaran dan indikator kinerja yang telah ditetapkan.

(-)

(-)