Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 1/2020 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2020Tanggal Penetapan:9 Maret 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku09 Maret 2020
Tanggal Penetapan09 Maret 2020
Tempat PenetapanLasusua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi RPJMD serta penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan perubahan kebijakan nasional terkait Perangkat Daerah. RPJMD yang telah diubah tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Dokumen RPJMD Perubahan Tahun 2017-2022 ini dapat diberlakukan sebagai Dokumen RPJMD Transisi untuk pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 sebelum RPJMD Tahun 2024-2028 disusun dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dokumen RPJMD Perubahan Tahun 2017-2022 ini dapat diberlakukan sebagai Dokumen RPJMD Transisi untuk pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 sebelum RPJMD Tahun 2024-2028 disusun dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

(-)