Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kolaka Utara untuk tahun 2017-2022. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun tersebut. RPJMD dilaksanakan sesuai dengan RPJPD tahun 2006-2026 dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. RPJMD menjadi pedoman penetapan Renstra SKPD dan penyusunan RKPD, serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama kurun waktu 2017-2022. RPJMD memuat Visi, Misi, dan Program Bupati, Arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program Perangkat daerah, program lintas Perangkat daerah, dan program kewilayahan yang disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang dilaksanakan oleh setiap kepala Perangkat Daerah.