Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Utara 1/2018 · Perda Kabupaten Kolaka Utara No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2018Tanggal Penetapan:19 Februari 2018
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2017-2022
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Tanggal Berlaku19 Februari 2018
Tanggal Penetapan19 Februari 2018
Tempat PenetapanLasusua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013-2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2016 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kolaka Utara untuk tahun 2017-2022. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun tersebut. RPJMD dilaksanakan sesuai dengan RPJPD tahun 2006-2026 dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan rencana pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup. RPJMD menjadi pedoman penetapan Renstra SKPD dan penyusunan RKPD, serta digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama kurun waktu 2017-2022. RPJMD memuat Visi, Misi, dan Program Bupati, Arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program Perangkat daerah, program lintas Perangkat daerah, dan program kewilayahan yang disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang dilaksanakan oleh setiap kepala Perangkat Daerah.

1. RPJMD Kabupaten Kolaka Utara yang telah ada tetap berlaku dan wajib menyesuaikan dengan peraturan daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan. 2. Dalam hal pelaksanaan RPJMD terjadi perubahan sebagaimana dimaksud pada pasal 8, maka perubahan tersebut akan dimuat dalam dokumen RKPD tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)