Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 5/2023 · Permenkumham No. 5 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2023Tanggal Penetapan:17 Januari 2023
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku26 Maret 2023
Tanggal Penetapan17 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyelesaian kerugian negara yang disebabkan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi relevan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) dan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang bertugas memproses penyelesaian kerugian negara. Peraturan ini juga mengatur kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur pelaporan dan verifikasi informasi kerugian negara, serta mekanisme penyelesaian kerugian melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS).

1. Terhadap pengembalian Kerugian Negara yang masih berlangsung berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2015, wajib diselesaikan sampai dengan dinyatakan Lunas. 2. Nilai Kerugian Negara yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 46 Tahun 2015 dinyatakan tetap diakui dan berlaku. 3. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku.

1. Pelaksana kewenangan PPKN/pegawai negeri/pejabat lain yang tidak melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin atau sanksi lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.