Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 23 Tahun 2025

Peraturan Menteri Hukum Nomor 23 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenkum 23/2025 · Permenkum No. 23 Tahun 2025 · Permenkum Nomor 23 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2025Tanggal Penetapan:10 Juni 2025
Aparatur Sipil NegaraGanti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum
TemaTata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Hukum
LokasiKementerian Hukum
Tanggal Berlaku12 Juni 2025
Tanggal Penetapan10 Juni 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 101) tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Hukum. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 dan karena Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2023 tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Menteri Hukum sebagai Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara (PPKN) yang kewenangannya dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Utama, Kepala Kantor Wilayah, atau Sekretaris Jenderal Kementerian sesuai dengan lokasi terjadinya kerugian.
  2. Pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) oleh Pelaksana Kewenangan PPKN untuk melakukan pemeriksaan kerugian negara, mengumpulkan bukti, menghitung jumlah kerugian, dan menginventarisasi harta kekayaan.
  3. Proses penyelesaian kerugian negara melalui penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS), serta peran Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara dalam hal terjadi wanprestasi atau keberatan.
  4. Penentuan nilai kerugian negara didasarkan pada nilai buku atau nilai wajar atas barang, serta nilai nominal atau nilai perolehan atas surat berharga.
  5. Proses penagihan, penyetoran, dan pelimpahan piutang kerugian negara, termasuk penyerahan pengurusan piutang kepada PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) dan penerbitan Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal (PPNTO).

Peraturan ini juga mengatur kewajiban Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain untuk melakukan pengamanan terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya, serta kewajiban mengganti kerugian negara jika terjadi pelanggaran hukum atau kelalaian.

1. Terhadap pengembalian Kerugian Negara yang masih berlangsung berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, wajib diselesaikan sampai dengan dinyatakan lunas. 2. Nilai Kerugian Negara yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dinyatakan tetap diakui dan berlaku. 3. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan masih tetap berlaku.

1. Pelaksana kewenangan PPKN/pegawai negeri/Pejabat Lain yang tidak melaksanakan kewajiban terkait pelaksanaan Tuntutan Ganti Kerugian Negara dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin atau sanksi lain sesuai ketentuan perundang-undangan. 2. Pihak Yang Merugikan yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan, tanpa menunggu pengenaan sanksi lain.