Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 5/2011 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2011Tanggal Penetapan:18 April 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku05 Mei 2011
Tanggal Penetapan18 April 2011
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 37 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya (Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2008 Nomor 37). 2. Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 38 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kubu Raya (Berita Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2008 Nomor 38).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pengawasan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat, memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah, serta menunjang pembangunan daerah dan nasional. Lapangan usaha PDAM meliputi penyediaan air minum dan pengembangan usaha lain terkait pengelolaan air. Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp. 14.755.020.027,93 yang berasal dari aktiva tetap dan aktiva lancar hasil penyerahan dari PDAM Kabupaten Pontianak cabang Sungai Raya. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Bupati terkait pengelolaan PDAM. Direksi bertugas mengurus dan mengelola PDAM serta menyusun rencana strategis bisnis dan anggaran tahunan. Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, dana pensiun, tanggung jawab dan ganti rugi, tarif air minum, tahun buku dan anggaran, laporan dan penggunaan laba bersih, kerjasama, pinjaman, pengadaan barang/jasa, pengawasan, dan pembubaran PDAM.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, personil, pembiayaan, perlengkapan dan dokumen yang berada pada PDAM Kabupaten Pontianak cabang Sungai Raya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tetap sah dan diakui menjadi aset PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya.

(-)