Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pengawasan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya. Tujuan pendirian PDAM adalah untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat, memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah, serta menunjang pembangunan daerah dan nasional. Lapangan usaha PDAM meliputi penyediaan air minum dan pengembangan usaha lain terkait pengelolaan air. Modal dasar PDAM ditetapkan sebesar Rp. 14.755.020.027,93 yang berasal dari aktiva tetap dan aktiva lancar hasil penyerahan dari PDAM Kabupaten Pontianak cabang Sungai Raya. Organ PDAM terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Bupati terkait pengelolaan PDAM. Direksi bertugas mengurus dan mengelola PDAM serta menyusun rencana strategis bisnis dan anggaran tahunan. Peraturan ini juga mengatur tentang kepegawaian, dana pensiun, tanggung jawab dan ganti rugi, tarif air minum, tahun buku dan anggaran, laporan dan penggunaan laba bersih, kerjasama, pinjaman, pengadaan barang/jasa, pengawasan, dan pembubaran PDAM.