Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Raya. Latar belakangnya adalah perubahan peraturan perundang-undangan terkait BUMD, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, yang membuat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 5 Tahun 2011) tidak sesuai lagi. Tujuan dari pendirian PERUMDA Air Minum adalah untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan/atau air minum di daerah, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, dan menunjang pembangunan nasional dan daerah.
Ketentuan substansial mencakup perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah. Modal dasar PERUMDA ditetapkan sebesar Rp36.902.631.330,00. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ PERUMDA terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini mengatur persyaratan, tugas, wewenang, dan larangan bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi. Pegawai PERUMDA diangkat oleh Direksi setelah mendapat persetujuan KPM dan harus memenuhi persyaratan tertentu. PERUMDA wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang meliputi prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. PERUMDA juga dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dan melakukan pinjaman untuk pengembangan usaha.