Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2019 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RAYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 13/2019 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2019Tanggal Penetapan:9 September 2019
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA RAYA
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku09 September 2019
Tanggal Penetapan09 September 2019
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kubu Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Kubu Raya Tahun 2011 Nomor 5). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Raya. Latar belakangnya adalah perubahan peraturan perundang-undangan terkait BUMD, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, yang membuat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 5 Tahun 2011) tidak sesuai lagi. Tujuan dari pendirian PERUMDA Air Minum adalah untuk memenuhi kebutuhan air bersih dan/atau air minum di daerah, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, dan menunjang pembangunan nasional dan daerah. Ketentuan substansial mencakup perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah. Modal dasar PERUMDA ditetapkan sebesar Rp36.902.631.330,00. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ PERUMDA terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini mengatur persyaratan, tugas, wewenang, dan larangan bagi anggota Dewan Pengawas dan Direksi. Pegawai PERUMDA diangkat oleh Direksi setelah mendapat persetujuan KPM dan harus memenuhi persyaratan tertentu. PERUMDA wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) yang meliputi prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. PERUMDA juga dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dan melakukan pinjaman untuk pengembangan usaha.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh kekayaan, hak dan kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya menjadi kekayaan, hak dan kewajiban PERUMDA Air Minum. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, anggota Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas dan Direksi PERUMDA Air Minum yang merupakan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 40. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Raya dapat diangkat menjadi pegawai PERUMDA Air Minum, apabila dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57. 4. Pegawai yang dinyatakan tidak lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberhentikan dengan hormat dan diberikan pesangon sesuai kemampuan keuangan PERUMDA Air Minum.

1. Pelanggaran ketentuan Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan Pasal 52 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan dari jabatan sebagai anggota Direksi. 3. Pegawai PERUMDA Air Minum yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dikenakan sanksi. Jenis sanksi meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pembebasan jabatan, pemberhentian sementara, dan/atau pemberhentian.