Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Permenpar 9/2021 · Permenpar No. 9 Tahun 2021 · Permenpar Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2021Tanggal Penetapan:30 Juni 2021
Standar & Pedoman TeknisPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku07 Juli 2021
Tanggal Penetapan30 Juni 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1303).

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan sebagai acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pembangunan destinasi pariwisata berkelanjutan. Pedoman ini mencakup pengelolaan berkelanjutan, keberlanjutan sosial dan ekonomi, keberlanjutan budaya, dan keberlanjutan lingkungan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembangunan kepariwisataan berkelanjutan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan keanekaragaman budaya dan alam serta kebutuhan masa depan. Pedoman ini bertujuan memberikan acuan komprehensif mengenai pengelolaan destinasi pariwisata secara berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

  • Menteri menetapkan destinasi pariwisata berkelanjutan berdasarkan standar, kriteria, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan rekomendasi dari dewan yang dibentuk oleh Menteri.
  • Pengembangan destinasi pariwisata berkelanjutan dilaksanakan melalui pendampingan, monitoring, dan penghargaan, melibatkan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.

1. Destinasi pariwisata berkelanjutan yang telah ditetapkan, tetap diakui sampai dengan jangka waktu penetapan sebagai destinasi pariwisata berkelanjutan berakhir. 2. Dewan yang telah dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri, tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan masa tugasnya berakhir.

(-)