Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Permenpar 14/2016 · Permenpar No. 14 Tahun 2016 · Permenpar Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2016Tanggal Penetapan:30 Agustus 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku01 September 2016
Tanggal Penetapan30 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman untuk destinasi pariwisata berkelanjutan. Pedoman ini menjadi acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam pembangunan destinasi pariwisata berkelanjutan. Ruang lingkup pedoman meliputi pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan, pemanfaatan ekonomi untuk masyarakat lokal, pelestarian budaya bagi masyarakat dan pengunjung, serta pelestarian lingkungan. Menteri menetapkan destinasi pariwisata berkelanjutan berdasarkan rekomendasi Tim Ahli yang diusulkan oleh Deputi yang membidangi pengembangan destinasi pariwisata. Penetapan destinasi pariwisata berkelanjutan dilakukan melalui proses penilaian yang ditetapkan oleh Deputi yang membidangi pengembangan destinasi pariwisata.

(-)

(-)