Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1952 tentang Penghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir

Juga dikenal sebagai: PP 12/1952 · PP No. 12 Tahun 1952 · PP Nomor 12 Tahun 1952

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 1952Tanggal Penetapan:20 Februari 1952
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenghasilan Dan Usaha Pegawai Negeri Dalam Lapangan Partikelir
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Februari 1952
Tanggal Penetapan20 Februari 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Staatsblad 1935 No. 443 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1952 ini bertujuan untuk mengatur penghasilan dan usaha pegawai negeri dalam lapangan partikelir. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa kegiatan usaha pegawai negeri tidak bertentangan dengan kepentingan jawatan atau negeri, serta tidak mengganggu kejujuran dan kehormatan jabatan mereka. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi larangan bagi pegawai negeri untuk memimpin atau terlibat dalam perusahaan partikelir tanpa izin, serta pembatasan kepemilikan saham yang dapat mempengaruhi tugas mereka sebagai pegawai negeri. Pegawai diwajibkan untuk meminta izin dari pembesar yang berwajib sebelum mendirikan atau terlibat dalam usaha partikelir. Izin tersebut dapat diberikan bersyarat dan dapat dicabut jika syarat tidak dipenuhi. Selain itu, pegawai diperbolehkan memiliki saham atau surat berharga selama tidak bertentangan dengan jabatan mereka. Peraturan ini juga mengatur bahwa pegawai yang sudah terlibat dalam usaha partikelir sebelum peraturan ini berlaku harus melaporkan dan meminta izin kepada pembesar yang berwajib.

1. Semua pegawai yang pada tanggal mulai berlakunya Peraturan ini termasuk dalam ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini, harus memberitahukan keadaannya kepada Pembesar yang berwajib. Pemberitahuan itu disertai permintaan izin.

1. Pegawai-pegawai yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam Peraturan ini, dapat dikenakan hukuman disciplinair atau administratif.